AHWA, RIAK, DAN PELAJARAN DARI JOMBANG: MENERIMA HASIL, MENGOREKSI PROSES Oleh : Fadil Ketua MWC NU Tegowanu Grobogan – MWCNU TEGOWANU
  • Selamat Datang di Website Resmi MWCNU Tegowanu Grobogan — Meneguhkan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, Menyemai Ukhuwah dan Menguatkan Jam’iyyah untuk Kemajuan Umat
Sabtu, 31 Oktober 2026

AHWA, RIAK, DAN PELAJARAN DARI JOMBANG: MENERIMA HASIL, MENGOREKSI PROSES Oleh : Fadil Ketua MWC NU Tegowanu Grobogan

AHWA, RIAK, DAN PELAJARAN DARI JOMBANG: MENERIMA HASIL, MENGOREKSI PROSES Oleh : Fadil  Ketua MWC NU Tegowanu Grobogan
Bagikan

AHWA, RIAK, DAN PELAJARAN DARI JOMBANG: MENERIMA HASIL, MENGOREKSI PROSES

Oleh : Fadil

Ketua MWC NU Tegowanu Grobogan

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, telah usai. KH. Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais ‘Aam untuk periode 2026-2031, mendampingi KH. Abdul Hakim Mahfudz Gus Kikin yang terpilih sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Bagi jutaan warga Nahdliyin, hasil ini adalah keputusan final yang harus diterima dengan lapang dada, sebagaimana tradisi bermuktamar yang telah dijaga NU sejak 1926. Namun menerima hasil bukan berarti menutup mata dari riak-riak yang mengiringi prosesnya. Justru di titik inilah kedewasaan berorganisasi diuji: mampukah kita merayakan hasil sekaligus jujur mengevaluasi jalan yang menghasilkannya?

Ketika Mekanisme Berubah di Tengah Jalan

Salah satu catatan paling mendasar dari muktamar kali ini adalah beralihnya mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dari sistem one man one vote ke Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sesuatu yang sebelumnya hanya berlaku untuk pemilihan Rais ‘Aam. Perubahan ini tidak disepakati secara aklamasi. Dari 552 daftar pemilih tetap, 401 peserta menyetujui AHWA, sementara 150 lainnya tetap menghendaki mekanisme voting langsung.

Angka itu penting untuk direnungkan. Lebih dari seperempat muktamirin sesungguhnya tidak sepenuhnya legawa dengan perubahan aturan main di tengah jalan. Ini bukan soal kalah-menang semata, melainkan soal prinsip: sah secara prosedural belum tentu otomatis menyembuhkan rasa keberatan yang tersisa. NU sebagai organisasi yang lahir dari tradisi musyawarah semestinya menempatkan perubahan mekanisme sepenting ini sebagai agenda yang dimatangkan jauh-jauh hari sebelum muktamar, bukan diputuskan di tengah forum yang sudah dipenuhi tensi.

Riak yang Tak Perlu Terjadi

Penundaan sidang pleno AHWA selama delapan jam akibat aksi massa, yang dipicu pencabutan hak hadir seorang akademisi, adalah pengingat bahwa forum tertinggi NU pun tidak kebal dari eskalasi yang semestinya bisa dicegah. Ketegangan hingga jebolnya barikade keamanan bukan gambaran ideal dari sebuah muktamar ulama yang mestinya menjunjung tinggi akhlakul karimah. Terlepas dari benar-tidaknya berbagai tudingan yang beredar di lapangan, fakta bahwa forum sampai perlu dihentikan berjam-jam adalah sinyal bahwa manajemen konflik internal NU masih perlu pembenahan serius.

Begitu pula dengan isu “restu Istana” yang mengiringi muktamar sejak jauh hari. Terlepas dari berbagai bantahan resmi baik dari kalangan Istana, PBNU, maupun para kiai sepuh fakta bahwa isu ini terus berulang dari satu muktamar ke muktamar berikutnya (termasuk pada Muktamar ke-34 di Lampung) menunjukkan ada persoalan struktural yang belum tuntas: batas antara relasi baik NU-negara dengan independensi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini masih kerap kabur di mata publik, bahkan di mata sebagian warga NU sendiri.

Menerima Hasil, Bukan Menerima Diam

Di sinilah letak sikap yang perlu dibangun bersama: menerima hasil muktamar sebagai keputusan yang sah dan mengikat, tanpa harus membungkam kritik terhadap prosesnya. Kedua hal ini tidak saling meniadakan. Justru dengan mengoreksi proses secara jujur, NU menyiapkan dirinya agar muktamar-muktamar berikutnya tidak mengulang pola yang sama: perubahan aturan mendadak, eskalasi yang tak perlu, dan bayang-bayang kecurigaan terhadap kekuasaan yang terus berulang setiap lima tahun.

  1. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin kini memikul amanah besar, bukan hanya untuk memimpin struktur organisasi, tetapi juga untuk merawat kepercayaan yang sempat retak selama proses menuju kepemimpinan mereka. Kesepakatan bahwa Rais ‘Aam dan Ketua Umum tidak boleh merangkap jabatan politik adalah langkah awal yang patut diapresiasi, sebuah jalan tengah yang menunjukkan NU masih punya kepekaan menjaga jarak dari kekuasaan praktis. Namun langkah ini baru bermakna jika benar-benar dijalankan secara konsisten, bukan sekadar tertulis di atas kertas keputusan.

Penutup: Ijtihad Organisasi yang Terus Berjalan

NU besar bukan karena tidak pernah berselisih, melainkan karena selalu menemukan jalan untuk kembali bersatu setelah berselisih. Riak di Jombang adalah bagian dari dinamika itu  bukan aib yang harus disembunyikan, juga bukan alasan untuk menolak hasil yang telah disepakati bersama. Tugas warga Nahdliyin ke depan adalah mengawal kepemimpinan baru dengan kritik yang membangun, sembari mendorong PBNU merumuskan mekanisme muktamar yang lebih matang, lebih terbuka, dan lebih tahan dari prasangka kekuasaan di masa mendatang.

“Menerima hasil adalah kewajiban. Mengoreksi proses adalah bentuk cinta yang tidak buta pada organisasi ini”

SebelumnyaPelantikan PRNU Tunjungharjo Tegowanu, MWC NU Tekankan Khidmah dan Penguatan Jamaah
1 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Abdul Khanip, Selasa 1 Sep 2026

Semoga kedepannya menjadi lebih baik

Reply
MWCNU TEGOWANU
Jl. Gatot Subroto (Semarang – Purwodadi) KM.24 Tegowanu Grobogan Jawa Tengah Kode Pos 58165
Luas Area1200 m2
Luas Bangunan800 m2
Status LokasiTegowanu
Tahun Berdiri2025